Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan hukum tegas terhadap para pelaku pembakaran fasilitas umum yang terjadi di tengah aksi unjukrasa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu dipaparkan Menkopolhukam Mahfud MD dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis malam.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak menghalangi adanya unjuk rasa soal UU Cipta Kerja. Namun, kata Mahfud, jika terjadi penyerangan terhadap aparatur keamanan, perusahakan dan pembakaran fasilitas umum akan dilakukan tindakan hukum.
Mahfud MD sangat menyayangkan terjadinya tindakan anarkis, pembakaran, penyerangan secara fisik kepada aparat, dan masyarakat. Pemerintah menggarisbawahi, tindakan anarkis yang terjadi menunjukan sikap yang tidak sensitif terhadap kondisi bangsa yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi saat ini.
"Pemerintah akanbersikap tegas atas aksi anarkis untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat," ujar Mahfud.
Mahfud mengingatkan bahwa demonstrasi bisa dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum. Terkait ketikpuasan atas UU Cipta Kerja bisa dilakukan melalui jalur konsitutusi hingga melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Mahfud menyatakan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dan melakukan proses hukum terhadap pelaku dan aktor yang menunggangi aksi anarkis berbentuk tindakan kriminal yang terjadi saat unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga menyebutkan banyaknya kabar bohong atau hoax atau hoaks mengenai UU Cipta Kerja itu. "Yang sekarang ramai karena banyak hoax," ujar Mahfud.
Mahfud lantas memaparkan beberapa hoaks yang beredar. Dia menyebut kabar-kabar itu tidak benar. "Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK, itu tidak benar, pesangon justru ada," kata Mahfud.
"Dibilang tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil dan sebagainya, di sini ada di undang-undang ini. Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga, karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoaks yang banyak," imbuhnya.
Selain itu Mahfud menyebutkan pula adanya hoaks mengenai isu pendidikan dalam undang-undang itu. Mahfud turut menyebut hal itu tidak benar. "Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 undang-undang di bidang pendidikan sudah dicabut dari undang-undang ini karena aspirasi, sesudah diskusi-diskusi, tolong pak itu dikeluarkan, sudah kita keluarkan, nggak ada di situ ngatur soal dunia pendidikan, apalagi mengkomersilkan, di situ dunia pendidikan hanya diatur di dalam pasal 65 yang justru mempermudah pendidikan, bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersil, ini ditegaskan justru di undang-undang ini malah dibalik di dalam berita-berita yang hoaks itu," ucap Mahfud.
Posting Komentar