Polisi Tangkap Penghina Ibunda Jokowi, Penyebar Hoax Covid-19 Juga Diciduk

Direktorat Siber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Barat dan Polda NTB melakukan penangkapan sejumlah terduga pelaku penyebaran berita bohong Covid-19 dan terduga pelaku penghinaan Ibunda Presiden.
BACA JUGA: Kebejatan Ali Baharsyah Terbongkar: Dikampanyekan Aktivis Islam, Tapi Mengkoleksi Video Porno


Kabar yang dilansir bhayangkarajayanews.com,  dua orang yang diduga melakukan penghinaan Ibunda Presiden kini diamankan Polisi. Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap BT (53 tahun) seorang ibu rumah tangga di wilayah Bandung karena diduga melakukan penghinaan terhadap mendiang Ibunda Presiden Jokowi melalui akun whatsapp.

Sementara di tempat lain petugas Polres Sawah Lunto Polda Sumbar telah mengamankan PP (54 tahun) yang mengunggah penghinaan kepada Presiden dan Almarhumah Ibundanya. Kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan atas terduga pelaku penyebar hoax corona -19 dan penghinaan mendiang Ibunda Presiden Jokowi melalui akun medsos.

“Benar, sudah diamankan Polisi dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Brigjen Pol Raden Argo di Mabes Polri, Jumat (27/3/20).

Diakui pula oleh Brigjen Pol Raden Argo, Subdit Siber Polda Metro Jaya, juga menangkap 3 orang pelaku terkait berita Hoax Virus Corona berinisial YH, AFR dan AO.

“Mereka diduga melakukan penghinaan kepada Presiden dan Menteri Kesehatan melalui akun Whatsapp,” tambah Brigjen Pol Raden Argo Yuwono.

AO yang ditangkap di wilayah Bandung diduga telah mengunggah berita hoaks mengenai kebijakan pemerintah tentang lockdown.

“Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku penyebar Hoax maupun yang telah melecehkan atau menyebar ujaran kebencian di medsos di manapun berada,” tegas Karopenmas Div Humas Polri ini.

Diungkapkan Argo, upaya penangkapan terhadap pelaku penyebar hoaks yang meresahkan warganet juga dilakukan Polda NTB.

“Polda NTB juga mengamankan seorang perempuan berinisial EDA (31) warga Lombok Barat yang mengunggah berita bohong bahwa ada warga yang meninggal karena virus Corona,” tambah Brigjen Pol Argo.

Dari tindakan tegas Kepolisian, kata Brigjen Pol Raden Argo sampai dengan hari ini Jumat (27/03) Polri telah menetapkan 51 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks soal Covid-19 di media sosial.

“Ini berkat kerja keras Polda,Polres dan Bareskrim Polri yang terus melakukan upaya patroli secara online/ patroli siber,” jelas Brigjen Pol Raden Argo.

Diimbau Jenderal Polisi dengan satu bintang ini, agar masyarakat lebih bijaksana lagi bermedia sosial. Karena berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan bakal ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Polisi akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong, termasuk unggahan ujaran kebencian dan penghinaan kepada siapapun,” pungkas Brigjen Pol Argo.
Lebih baru Lebih lama