Ustaz Ahmad Marzuki (berkopiah) dan 20 Tersangka kasus narkoba saat rilis di Polres Bangkalan, salah satunya AM. |
Ahmad Marzuki, lelaki berusia 46 tahun yang berstatus ustaz serta pengajar di pondok pesantren, ditangkap aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur.
Peringatan Redaksi: Artikel ini menampilkan pernyataan pelaku untuk menjadi peringatan tentang bahaya narkoba bisa terjadi pada siapa pun, bukan justru untuk ditiru atau dijadikan alasan pembenar pemakaian sabu.
Sebabnya, warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, itu terbukti sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Tak hanya itu, ia juga menjadi bandar sabu.
Uniknya, Ustaz Marzuki merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. Kepada polisi, dia berkukuh sabu halal dikonsumsi.
Sebab, AM mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.
Bahkan, Ustaz Marzuki mengklaim, sesudah mengisap sabu, lebih bersemangat untuk mengaji Alquran.
“Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan. Ia justru bilang sabu meningkatkan semangat membaca Alquran,” kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).
"Kita semua tahu sabu dilarang oleh negara dan juga segala sesuatu yang memabukkan dan memberikan efek buruk tidak boleh digunakan," sambung kapolres.
Sebelum ditangkap, Marzuki sempat melarikan diri selama 2 bulan. Tapi, Senin (20/1) awal pekan ini, Marzuki kembali ke kampung halaman untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.
Polisi yang sudah mengincar Ustaz Marzuki kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.
“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” kata Rama seperti diwartakan Beritajatim.com.
Tragisnya, kata Rama, Marzuki juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli.
“Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan,” lanjutnya.
Tak sampai di situ, Marzuki juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.
“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran,” kata Ustaz Marzuki.
Akibat perbuatannya Ustaz Marzuki dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.