Kritik 35 investor asing terkait perlindungan lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja lewat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo mendapat tanggapan dari pemerintah. Jawaban ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kritik investor asing soal analisis dampak lingkungan (Amdal) kurang tepat. Soalnya, menurut Sri Mulyani, Amdal justru dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang ini mendukung keberlangsungan lingkungan yang sebelumnya tidak dilakukan.
"UU tersebut memberikan kepastian terkait aturan untuk izin lingkungan dan terkait kewajiban investor untuk menjalankan Amdal," ujar Sri Mulyani dalam diskusi OECD secara virtual, Jumat (9/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Undang-undang ini juga mewajibkan investor untuk menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup. "Hal ini diperlukan lantaran Indonesia memiliki banyak hutan dan lahan pertambangan. Investor harus mengakumulasi dana rehabilitasi lingkungan sehingga di akhir waktu investasinya mereka tidak akan merusak lingkungan tersebut," jelas Sri Mulyani.
Sementara Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap, para investor yang membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi tidak pernah berinvestasi di Indonesia sama sekali. "Setelah di cek perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Tidak ada dan kami cek di bursa efek juga tidak ada," sambung dia.
Keberadaan surat terbuka investor asing tersebut menunjukkan, ada beberapa negara yang tidak menginginkan Indonesia menjadi lebih baik. "Saya malah bertanya, kalau memang tidak pernah investasi di Indonesia, dan tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tiba-tiba melakukan surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini?" tanya Bahlil.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia. Bahkan, kini sudah ada sebanyak 153 perusahaan yang siap menanamkan modalnya di Indonesia. "Undang-undang ini adalah masa depan, bukan masa lampaum" tegas Bahlil Lahadalia.
Menurut Bahlil, 153 investor yang sudah terdata mau menanamkan modal adalah perusahaan di sektor infrastruktur, industri manufaktur, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, bahkan kesehatan. "Ada relokasi dari beberapa negara seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa," kata Bahlil.
Posting Komentar