Demonstrasi menolak UU Omnibus Law pada 7 dan 8 Oktober 2020 berujung rusuh. Sedikitnya ada 3.862 pendemo diamankan karena diduga melakukan pengerusakan. Siapakah dalang di balik rusuh aksi massa di berbagai daerah di Indonesia tersebut?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melaporkan sebanyak 796 orang terindikasi kelompok anarko diamankan pada saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sementara keseluruhan massa yang diamankan dari berbagai kelompok di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 3.862 diamankan.
"Data penangkapan dari beberapa org yang diamankan tersebut, diidentifikasi berasal dari kelompok anarko sebanyak 796 seperti di Sumatra Selatan (Sumsel), Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ)," ujar Argo.
Kemudian sebanyak 601 orang kelompok masyarakat umum turut diamankan dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kelompok pelajar, sebanyak 1.548 diamankan di Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian turut diamankan sebanyak 419 buruh dari Sumatra Selatan dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Mahasiswa sebanyak 443 di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Serta kelompok pengangguran sebanyak 55 orang dari Sulawesi Tenggara dan Sumatra Utara," jelas Argo.
Lanjut Argo, para pendemo yang diamankan dilakukan rapid test di Polda dan ditemukan sebanyak 145 orang reaktif. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya ada 27 kirim ke Wisma Atlet. Kemudian untuk para pendemo ini yang dilakukan kegiatan kemarin sampai saat ini masih proses pemeriksaan dan diidentifikasi.
"Pelajar dan anak-anak akan kita panggil orang tuanya biar bisa tahu apa yang dilakukan putranya sehingga pengawasan tidak hanya di sekolah, tapi juga di rumah," kata Argo.
Posting Komentar