UU Cipta Kerja Diketok, Rupiah Meroket

 

Setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan , nilai tukar rupiah selama lima hari berturut-turut terus menguat. Bahkan sempat membuat posisi rupiah meroket di tempat teratas di Asia.



Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan yang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin sore lalu disambut baik oleh pelaku pasar dalam dan luar negeri karena dianggap bisa memperbaiki iklim investasi di dalam negeri. Rupiah pun menguat hingga 0,54% di hari Selasa.


Pada Selasa (6/10/2020), kurs tengah BI atau kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate/Jisdor berada di Rp 14.712. Rupiah menguat signifikan 1,04% dibandingkan posisi hari sebelumnya.


Hingga pertengahan perdagangan Jumat (9/10/2020). Dolar AS yang sedang lesu membuat rupiah berpeluang membukukan penguatan 5 hari beruntun.


Melansir data Refinitiv, Jumat (9/10/2020), rupiah membuka perdagangan dengan menguat 0,17% di Rp 14.660/US$, setelahnya sempat berbalik melemah 0,17% ke Rp 14.710/US$. Setelahnya rupiah kembali menguat 0,07% di Rp 14.675/US$ hingga pukul 12:00 WIB.


Namun, di sisi lain UU Cipta Kerja memicu penolakan yang masif. Buruh melakukan demo dan mogok kerja besar dalam 3 hari terakhir, yang membuat pelaku pasar berhati-hati, rupiah pun menguat tipis-tipis melawan dolar AS yang lesu.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama