UU Cipta Kerja Disahkan: Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rancanan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi UU setelah mendapat persetujuan dari DPR-RI dalam rapat paripurna, pada Senin 5 Oktober 2020. UU Cipta Kerja dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat dan diharapkan bisa membawa Indonesia keluar dari jebakan kelompok pendapatan menengah dengan adanya bonus demografi.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU ini dimaksudkan untuk menyederhanakan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi untuk meningkatkan daya saing dan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.


Airlangga Hartarto mengatakan payung hukum ini dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. Serta penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.


Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa masyarakat kecil bisa mendapatkan sejumlah manfaat dari pengesahan RUU Cipta Kerja. Misalnya bagi pengusaha kecil yang tergabung dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).


Tak hanya itu, akan ada kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. “Hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” ujarnya.


Selain itu, UU ini juga memberikan manfaat bagi nelayan untuk memdapatkan penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.


UU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.


Mengenai keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, kata Airlangga, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan. “Di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,” katanya.


Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.


Terkait Sertifikasi Halal, dalam UU Cipta kerja juga menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.


Airlangga juga mengungkapkan bahwa keberadaan RUU ini justru menjadi solusi atas masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. Misalnya soal proses perizinan, administrasi dan birokrasi berusaha rumit dan lama, dan persyaratan investasi yang memberatkan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama