Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud MD menegaskan, lebih dari 90% rakyat Papua tidak pernah mempersoalkan pelaksanaan otonomi khusus (Otsus). Sementara yang berteriak-teriak menolak hanya orang tertentu, yang suka lari-lari keluar negeri. Untuk itu, pelaksanaan Otsus Jilid II terus berlanjut dan hanya dana Otsus saja yang perlu direvisi. Hal itu ditegaskan Menkoplhukam Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.
Mahfud menyatakan, selama ini banyak yang salah kaprah dengan persoalan Otomomi Khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, status Otsus Papua akan tetap berlaku dan tidak perlu diperpanjang. Hanya saja, perpanjangan berlaku untuk dana Otsus itu sendiri.
"Saya tegaskan, tidak ada perpanjangan Otsus Papua karena keberlakuan Otsus itu tidak perlu diperpanjang. Tidak ada perpendekan atau perpanjangan. Otsus itu ada di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan itu berlaku terus, tidak harus diperpanjang," ucapnya dalam konferensi pers secara virtual.
Mahfud menyebutkan saat ini pemerintah tengah membahas terkait perpanjangan dana Otsus tersebut. Menurutnya, bukan perpanjangan Otsus seperti yang santer beredar di kalangan masyarakat Papua.
Disebutkan, selama ini ada kesalahan narasi di tengah-tengah masyarakat tentang Otsus Papua. Di Papua berkembang, di sebagian masyarakat untuk menolak perpanjangan Otsus. Padahal yang sekarang dibahas pemerintah adalah perpanjangan dana Otsus dan bukan perpanjangan Otsus.
Posting Komentar