Soal Penanganan Jenazah Korban Virus Corona, Jangan Tiru Legislatif Tantang Polisi: Ikuti Saja Petunjuk MUI Ini

Seorang anggota legislatif di Sumatera Utara pernah ngotot menolak penerapan protokol kesehatan dalam proses pemakaman jenazah PDP Covid-19. Bahkan, anggota DPRD itu sampai menantang polisi dan minta diberi virus corona untuk ditelan. Hal ini jangan sampai ditiru karena bisa menyebabkan percepatan penularan virus corona.

Mengenai proses penangan jenazah pasien Covid-19 maupun PDP, sebaiknya mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. Untuk itu, ikuti saja petunjuk dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI  Asrorun Niam Sholeh.



Majelis Ulama Indonesia menyebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan, menguburkan jenazah. Namun, untuk jenazah penderita Covid-19, hal tersebut tak bisa dilakukan lagi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI  Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Agama Islam memberikan kelonggaran, apabila proses memandikan tidak bisa dilakukan sesuai syariat. Apabila tidak memungkinkan, proses memandikan dapat digantikan dengan cara tayamum. Namun,

 Agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan. Tetapi jika juga tidak memungkinkan untuk proses pemandian dan penayamuman  karena pertimbangan keamanan atau pertimbangan teknis yang lain, maka dimungkinkan atas dasar al dharurah al syariah, kemudian langsung dikafankan , ujar Asrorun (4/4/2020).

Setelah dikafankan, jenazah langung disholatkan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini juga menjelaskan, bahwa untuk sholat jenazah tak harus dilakukan oleh banyak orang, demi menghindari penyebaran virus.

 Dilaksanakan oleh minimal oleh satu orang muslim, karena ini bab soal kewajiban yang bersifat kifayah, kata Asrorun menambahkan.

Lebih baru Lebih lama