Belum lama ini, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memposting video berjudul "MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG" dalam akun youtube pribadinya. Belakangan, isi video Muhammad Said Didu (MSD) mendapat protes dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Melalui juru bicara Jodi Mahardi, LBP akan menuntut mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu bila tidak minta maaf atas pernyataan yang menyudutkannya. "Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Celakanya, setelah mendapat peringatan dari LBP melalui Jodi Mahardi, kini malah muncul para buzzer yang membela MSD dengan membawa isu rasis dan SARA. Bahkan, para buzzer pembela MSD itu sampai mengancam akan terjadi pertumpahan darah. Alangkah ngerinya MSd jika berkomplot dengan para buzzer rasis dan SARA yang tega main ancam melakukan pertumpahan darah?
Seperti diberitakan, Luhut keberatan dengan komentar Said Didu mengenai penanganan virus Corona di Indonesia yang dimuat dalam kanal YouTube pribadinya. Jodi menyoroti kata-kata Said yang mengatakan Luhut ngotot agar Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara. Jodi menyebut tudingan Said tidaklah benar.
"Saya ingin tegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Saudara Said Didu mengenai dana pembangunan IKN tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak pernah terjadi Menko Luhut menekan Bu Sri Mulyani terkait dana pembangunan IKN dan kami mempersilakan siapa saja untuk membuktikannya," ujar dia.
Jodi menilai Said Dudu dapat dikenakan pasal hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial.
Sayangnya, ultimatum yang disampaikan juru bicara LBP kepada MSD itu akhirnya berbuntut panjang. Sebab, banyak buzzer rasis dan SARA membela MSD. "Seolah mereka tidak terima, mereka kemudian menaikkan tagar ‘WeAllStandWithSaidDidu’. Tidak berhenti sampai di sana, pasukan Didu ini juga mengancam akan ada pertumpahan darah jika pihak LBP tidak menarik ultimatum tersebut," papar Mora Sifudan dalam artikel berjudul "Ancaman Pasukan Said Didu: Jangan Salahkan Akan Ada Pertumpahan Darah! Keji-Kejam!" pada seword.com.
Melalui juru bicara Jodi Mahardi, LBP akan menuntut mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu bila tidak minta maaf atas pernyataan yang menyudutkannya. "Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Celakanya, setelah mendapat peringatan dari LBP melalui Jodi Mahardi, kini malah muncul para buzzer yang membela MSD dengan membawa isu rasis dan SARA. Bahkan, para buzzer pembela MSD itu sampai mengancam akan terjadi pertumpahan darah. Alangkah ngerinya MSd jika berkomplot dengan para buzzer rasis dan SARA yang tega main ancam melakukan pertumpahan darah?
Seperti diberitakan, Luhut keberatan dengan komentar Said Didu mengenai penanganan virus Corona di Indonesia yang dimuat dalam kanal YouTube pribadinya. Jodi menyoroti kata-kata Said yang mengatakan Luhut ngotot agar Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara. Jodi menyebut tudingan Said tidaklah benar.
"Saya ingin tegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Saudara Said Didu mengenai dana pembangunan IKN tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak pernah terjadi Menko Luhut menekan Bu Sri Mulyani terkait dana pembangunan IKN dan kami mempersilakan siapa saja untuk membuktikannya," ujar dia.
Jodi menilai Said Dudu dapat dikenakan pasal hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial.
Sayangnya, ultimatum yang disampaikan juru bicara LBP kepada MSD itu akhirnya berbuntut panjang. Sebab, banyak buzzer rasis dan SARA membela MSD. "Seolah mereka tidak terima, mereka kemudian menaikkan tagar ‘WeAllStandWithSaidDidu’. Tidak berhenti sampai di sana, pasukan Didu ini juga mengancam akan ada pertumpahan darah jika pihak LBP tidak menarik ultimatum tersebut," papar Mora Sifudan dalam artikel berjudul "Ancaman Pasukan Said Didu: Jangan Salahkan Akan Ada Pertumpahan Darah! Keji-Kejam!" pada seword.com.