Ali Baharsyah, seorang terduga penebar hoax ujaran kebencian, yang menuding presiden goblok dalam video twitter, dikabarkan telah ditangkap polisi menyusul adanya laporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid.
"Alhamdulilah, Penghargaan setinggi-tingginya kepada kinerja polri atas kabar telah ditangkapnya AB," kata Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid, dalam akun facebooknya, Sabtu 4 April 2020.
BACA JUGA: Kebejatan Ali Baharsyah Terbongkar: Dikampanyekan Aktivis Islam, Tapi Mengkoleksi Video Porno
Kabar penangkapan ini mendapat sambutan girang dari para warganet. "Sekarang, siapa yg goblok cukkk ??? Masih bisa cengar-cengir kau sekarang ??? Atau memilih opsi minta maaf dan kemudian ngaku khilaf 'ah... Thanks bg Muannas Alaidid telah mewakili kami para netizen yg gerah dengan ulah para pelaku hoax ini," kata seorang netizen bernama Baharun Lamhot Simanjuntak melalui facebook.
Seperti diberitakan arragmahnews,com, Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid resmi melaporkan Ali Baharsyah ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/03/2020). Alasannya, Ali Baharsyah dianggap menyebarkan berita bohong darurat sipil dan ujaran kebencian.
Muannas mengatakan, Ali Baharsyah menyebar berita bohong melalui sebuah video yang kemudian viral di Twiter dengan nada kebencian. Muannas Alaidid menegaskan, memerangi berita bohong dalam situasi yang sulit karena pandemi Covid-19 adalah kewajiban polri untuk menindak tegas pelakunya.
Disebutkan, konten video Ali Baharsyah termasuk berita bohong, terlepas adanya ujaran kebencian dan hinaan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. “Darurat sipil yang dituduhkan itu sebenarnya belum berlaku dan diterapkan, yang berarti apa yang diambil oleh pemerintah adalah opsi PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) dengan segala mekanismenya. Bukan darurat sipil, sekali lagi bukan darurat sipil,” tegas Ketua Umum Cyber Indonesia.
Menurut Muannas, darurat sipil masih dianggap sebuah wacana jika situasi semakin memburuk dan opsi PSBB dinilai tidak efektif dalam membasmi penyebaran COVID-19, maka itu mungkin bisa dilakukan. Karena itu, ia berharap, Penyidik Polda Metro Jaya bisa menangkap Ali Baharsyah agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menindak pelaku penyebar hoax.