Korban Isbulah Huda (44), yang dianiaya istrinya dirawat intensif di Rumah Sakit Waluyo Jati Kraksaan, Probolinggo, Jatim, Rabu (22/1/2020). |
Seorang istri di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), nekat membacok dan memukul suaminya saat tidur pulas, Rabu (22/1/2020). Pelaku bernama Endang Sulastri (34), melakukannya karena takut sering dipukuli sang suami setelah dirinya dipergoki berselingkuh dengan pria lain.
Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan. Isbulah Huda (44), warga Triwungan, Kecamatan Kota Anyar, masih mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Waluyo Jati Kraksaan akibat luka pukul dan bacok di leher, Rabu (22/1/2020).
Kronologi penganiayaan ini berawal saat korban tidur di rumah, Rabu dini hari. Tiba-tiba, korban mendapat pukulan dari istrinya dengan menggunakan tabung elpiji melon 3 kilogram.
Tak hanya itu, sang istri membacok leher suaminya dengan pisau dapur. Akibat penganiayaan itu, korban luka memar dan luka robek pada leher. Korban langsung dilarikan keluarga ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung menyerahkan diri kepada polisi setelah menganiaya suaminya.
Kepala Desa Triwungan Jamaludin Joni mengatakan, kejadian yang menimpa warganya itu terjadi karena Endang tidak tahan selalu dimarahi dan dipukuli suami. Bukan tanpa alasan, sebulan lalu, sang suami memergoki istirnya selingkuh dengan pria lain.
Pascakejadian tersebut, keduanya sering cekcok. Korban selalu marah dan main kasar kepada sang istri. Bahkan, dia sering mengancam hendak membunuh Endang. Kondisi ini membuat Endang merasa ketakutan dan terancam.
“Mungkin dia takut didahului dibunuh atau dianiaya suaminya saat tidur. Jadi, dia tega membacok dan memukul suaminya saat tidur pulas,” kata Jamaludin Joni.
Kapolsek Kotaanyar Iptu Agus Sumarsono mengatakan, saat ini tersangka yang menganiaya suaminya sudah ditahan. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif Endang menganiaya suami.
“Kami dalami dulu kasus ini, pelaku sudah kami tahan. Motifnya sejauh ini karena perselingkuhan,” kata Agus.
Hingga kini pelaku masih diperiksa di Mapolsek Kota Anyar. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan karena status mereka nikah siri.