Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. |
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji membentuk lembaga penjamin polis (LPP). Rencana tersebut muncul setelah kinerja industri asuransi disorot oleh publik.
Kehadiran LPP dinilai penting di tengah mencuatnya masalah keuangan yang terjadi pada Jiwasraya, Asabri, dan AJB Bumiputera 1992. Apalagi, LPP sudah diamanatkan dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah mempelajari data-data sebelum membentuk LPP. Lembaga ini tergolong lambat dibentuk padahal UU 40/2014 mengamanatkan LPP dibentuk paling lambat tiga tahun setelah UU terbit.
"Kami sekarang ini sedang menyusunnya (LPP) tentu menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap asuransi dan mencegah terjadinya moral hazard," ucap Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/01/2020).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, Kementerian Keuangan akan bekerja sama secara intensif dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kurang lebih fungsinya sama. Skema penjaminan yang diterapkan LPS kepada nasabah perbankan akan menjadi referensi untuk skema penjaminan polis.
"Kita akan belajar banyak dari LPS, karena LPS untuk perbankan sedangkan Lembaga Penjamin Polis untuk asuransi. Jadi tim dari Kemenkeu masih menggodok dan mengumpulkan banyak hal untuk menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian," ucapnya.