ASN di Aceh Ditahan karena Terima Gaji Ganda dari 2 Pemerintah Daerah sejak 2006

Tersangka Said Zakimubarak dalam kasus PNS ganda (dua dari kiri) saat penyerahan uang kerugian negara Rp60 juta di Kantor Kejari Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/1/2022)
Seorang Aparatur Sipil Negar (ASN) di Aceh ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh karena menerima gaji ganda. Pelaku menerima gaji dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie diperkirakan sejak 2006 sehingga merugikan negara hingga Rp375 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Iskandar mengatakan tersangka bernama Said Zakimubarak menerima gaji ganja karena tercatat sebagai ASN di dua pemerintah kabupaten.
“Kami menahan tersangka setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik kepolisian. Tersangka ditahan di Rutan Kahju, Aceh Besar. Kasus ini awalnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh,” kata Iskandar di Banda Aceh, Rabu (22/1/2020).
Iskandar menjelaskan, tersangka Said Zakimubarak pada 2005 ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Pidie. Tersangka dinyatakan lulus PNS dan bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie.
Kemudian pada 2006, tersangka Said Zakimubarak mengikuti tes CPNS di Pemerintah Provinsi Aceh dan lulus. Dia pun ditugaskan di Dinas Perhubungan Aceh.
“Saat mengikuti seleksi CPNS di pemerintah provinsi, tersangka memalsukan surat pernyataan tidak atau bukan sebagai PNS. Pada saat itu, seleksi CPNS belum seperti sekarang,” kata Iskandar.
Untuk mengakali bekerja di dua tempat, kata Iskandar, tersangka mengajukan izin tugas belajar belajar dari Pemerintah Kabupaten Pidie. Berdasarkan izin tersebut, tersangka masuk kerja ke Dinas Perhubungan.
Setelah izin tugas belajar selesai, lanjut Iskandar, tersangka mengajukan izin tugas belajar dari Dinas Perhubungan Aceh. Status PNS-nya yang ganda diketahui setelah tersangka tidak mampu menyelesaikan tugas belajarnya.
“Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp375 juta lebih dari gaji yang diterimanya. Dari kerugian negara tersebut, tersangka mengembalikan Rp60 juta,” kata Iskandar.
Tersangka Said Zakimubarak dijerat melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih baru Lebih lama