Kantor Jiwasraya (ilustrasi). |
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di balik kerugian investasi yang dialami perusahaan pelat merah itu, ada sejumlah pihak yang dinilai paling menikmati aliran dana milik Jiwasraya.
“Peran ada, kan jelas kalau AJS (Asuransi Jiwasraya) membeli saham dengan cara melawan hukum, kemudian dari itu ada yang menikmati. Kan ada dua pihak (swasta), sudah terlihat peran-perannya di situ,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dari lima tersangka, dua di antaranya berasal dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, dan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat. Menurut Febrie, kedua orang itu paling menikmati aliran dana yang dikorupsi dari PT Jiwasraya.
“Siapa yang menikmati? Kan sudah tahu ada pihak swasta BT (Benny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat). Ini kan prosesnya berkembang sesuai alat bukti,” ujar Febrie.
Sementara, tiga tersangka lain dari pihak PT Asuransi Jiwasraya dinilai lebih kepada melakukan pelanggaran hukum dalam investasi. Ketiga orang itu adalah mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, dan; mantan Kepala Divisi Inverestasi Jiwasraya, Syahmirwan.
“Ini kelompok AJS yang melakukan perlawanan hukum, melakukan investasi ke saham yang tidak liquid dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian,” ucap Febrie.