Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya (kiri) memegang barang bukti seragam TNI palsu |
Sukamdi alias Andi Saputro (45) pria yang mengaku TNI untuk mengelabuhi janda ternyata merupakan seorang residivis. Dia pernah dipidana dalam kasus yang sama di Polres Sleman selama dua tahun penjara.
"Ternyata dia adalah residivis dan pernah dipidana di Sleman dua tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rico Sanjaya di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020).
Pelaku baru bebas dari tahanan pada Maret 2019. Namun pada 18 Januari 2020, dia kembali diamankan petugas Polres Bantul bersama dengan Kodim Bantul, karena melakukan penipuan dengan modus yang sama. Sukamdi mengaku sebagai anggota TNI agar bisa menggoda janda berduit.
Dari pemeriksaan, Rico menjelaskan, pelaku ini cukup lihat memperdayai para korban. Dalam rentang waktu sembilan bulan dia telah menipu empat orang janda.
Korban sengaja dibujuk untuk dinikahi. Bahkan seorang janda lainnya sudah dinikahi secara siri.
"Dua hari sebelum diamankan, dia menikahi siri janda yang tinggal di Jalan Wates," kata Rico.
Dalam aksinya pelaku selalu mengelabuhi korban dengan membekali pakaian dinas TNI dan kartu tanda anggota (KTA) palsu. Bahkan Sukamdi juga mencetak surat pengangkatan anggota TNI untuk menipu korbannya.
Para korban pada awalnya tidak merasakan curiga. Mereka percaya pelaku merupakan anggota TNI. Bahkan mereka rela menyerahkan uang hingga diajak berhubungan badan.
"Para korban tidak hanya diminta uang, tetapi juga diajak berhubungan badan," ucapnya.
Dalam pengakuannya, Sukamdi memang menyasar janda sebagai korbannya.
"Mereka (janda) lebih mudah dibujuk," ujar Sukamdi.