Polisi mengamankan para pelaku perdagangan anak berkedok kafe remang-remang di kawasan Penjaringan Jakarta Utara. |
Sejumlah anak perempuan menjadi korban perdagangan manusia untuk memuaskan lelaki hidung belang di kafe remang-remang di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara. Setiap anak itu dipaksa melayani sepuluh lelaki hidung belang dalam sehari. Jika target tersebut tak tercapai, mereka bakal didenda pemilik kafe.
“Para pelaku sangat sadis, karena setiap korban mereka harus melakukan perbuatan itu sehari minimal sepuluh kali. Apabila tidak mencapai itu, para korban didenda,” kata Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Dia menuturakan, setiap korban akan didenda sebesar Rp50 ribu jika tidak memenuhi target dalam sehari. Denda itu akan dipotong dari bayaran atau upah mereka sebagai prostitusi anak yang dibayarkan setiap dua bulan sekali oleh si majikan.
Tidak hanya didenda, anak-anak perempuan itu juga dilarang untuk menstruasi. Para pelaku memaksa korban untuk bisa melayani lelaki hidung belang setiap hari. “Tidak ada menstruasi, menstruasi pun harus bisa dibuat tidak mens bagaimanapun caranya,” ujar Pujianto.
Bahkan, oleh si pemilik bisnis lendir tersebut, kesehatan para korban juga tidak dijamin selama mereka diperdagangkan ke lelaki hidung belang. “Tidak adanya pemeriksaan kesehatan berkala, ini sangat berpotensi penularan penyakit,” ucap Pujianto.
Polda Metro Jaya membongkar bisnis kafe remang-remang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kafe itu diduga terlibat bisnis perdagangan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini diungkap oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Senin (13/1/2020) kemarin. Polisi mengamankan enam tersangka yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pemuas nafsu laki-laki mata keranjang.
“Enam pelaku yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan dengan peran mengekploitasi anak di bawah umur,” kata Yusri di di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).