UU Omnibus Law adalah Masa Depan: Kini Sudah 153 Perusahaan Siap Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia. Bahkan, kini sudah ada sebanyak 153 perusahaan yang siap menanamkan modalnya di Indonesia. "Undang-undang ini adalah masa depan, bukan masa lampaum" tegas Bahlil Lahadalia.


Menurut Bahlil, 153 investor yang sudah terdata mau menanamkan modal adalah perusahaan di sektor infrastruktur, industri manufaktur, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, bahkan kesehatan. "Ada relokasi dari beberapa negara seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa," kata Bahlil.


Bahlil menambahkan, para investor asing sudah mulai tertarik menanamkan modal di Indonesia, lantaran menghapus tumpang tindih kebijakan. "Dengan adanya omnibus law, sekarang mereka mau betul berinvestasi," imbuhnya.


Keberadaan Undang-undang Cipta Kerja ini dinilai Bahlil bisa mencegah praktik korupsi. Sebab, aturan-aturan di dalamnya mempersempit akan ruang pemohon dan pemberi izin usaha untuk bertatap muka. “Semakin banyak ketemu orang, semakin banyak mata air yang mengalir. UU ini mencegah korupsi, mempersempit orang bersentuhan langsung. Ini paling paten kali,” ujar Bahlil .


Selama ini, Bahlil mengatakan calon investor mengeluhkan sulitnya mengurus izin usaha di Indonesia. Musababnya, masih ada ego-ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga. Dengan UU Cipta Kerja, ia mengatakan masalah tentang perizinan telah tertangani. 


Selain bisa membuka lapangan kerja, tambah Bahlil, UU Cipta Kerja juga bakal mendorong UMKM bisa tumbuh lebih maju. Jadi, tidak betul jika UU Cipta Kerja hanya mengurus soal investor besar saja. Sebaliknya, bisa mendorong sinergi antara investor besar dengan UMKM.


Bahlil yakin realisasi investasi Indonesia akan bertumbuh lebih baik. Meningkatnya investasi, ujar Bahlil, akan berdampak terhadap pembukaan lapangan kerja yang lebih luas. “Ada tujuh juta orang mencari pekerjaan. Sebanyak 2,9 juta dari lulusan SMK dan 6 juta lainnya mereka yang kena PHK karena pandemi. Jadi UU ini untuk masa depan,” ucapnya.


Mengenai kabar adanya 35 perusahaan investor global membuat surat terbuka penolakan UU Cipta Kerja, kata Bahlil, perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Bahlil sudah melakukan pengecekan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tidak menemukan nama-nama perusahaan yang dimaksud.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama