Penyebar Hoax 12 Poin UU Cipta Kerja Diciduk: Ternyata Kecewa Karena Menganggur



Biang kerok yang memicu demo rusuh akhirnya terungkap. Polisi telah meringkus tersangka yang menyebarkan isi draf RUU Cipta Kerja yang diduga palsu. Penyebar kabar bohong ini ditengarai menjadi sumber merebaknya 12 poin kabar bohong soal isi UU Cipta Kerja.


Karopenmas Polri Brigjen Awi S mengatakan, tersangka penyebar hoax RUU Cipta Kerja ini ditankap polisi di Makassar, kemudian dibawa ke Mabes Polri Jakarta untuk diperiksa.


Seperti diketahui, merebaknya kabar bohong UU Cipta Kerja telah memicu timbulnya aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Celakanya, dalam aksi demo itu banyak terjadi aksi anarkhis. Kantor Menteri ESDM dirusak dan di jarah. Mobil-mobil dan aneka fasilitas umum dirusak dan dibakar.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Tuwono mengatakan, seorang perempuan berinisial VE telah diamankan karena diduga menyebarkan hoax soal UU Cipta Kerja. "Itu umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar, jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan. Jadi dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu," ujar Argo.


Hoaks yang disebarkan oleh VE adalah 12 pasal di Omnibus law UU Cipta Kerja. "Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi,"ujar Argo.


Argo jelaskan VE melakukan perbuatannya karena tidak bekerja dan kecewa dengan aturan tersebut sehingga menyebarkan informasi keliru lewat media sosial. VE akan dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang disertai aksi anarkhis dipicu oleh kabar bohong soal isi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.  Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melakukan tindakan hukum tegas terhadap para pelaku pembakaran fasilitas umum yang terjadi di tengah aksi unjukrasa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 


Mahfud MD sangat menyayangkan terjadinya tindakan anarkis, pembakaran, penyerangan secara fisik kepada aparat, dan masyarakat. Pemerintah menggarisbawahi, tindakan anarkis yang terjadi menunjukan sikap yang tidak sensitif terhadap kondisi bangsa yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi saat ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama