Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut banyak distorsi informasi yang beredar di masyarakat terkait UU Cipta kerja. Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah perihal PHK dan pesangon.
Informasi yang beredar, masyarakat menakutkan jika pengusaha tidak akan membayar pesangon jika terjadi PHK. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, hal tersebut tidaklah benar. Sebaliknya, ia menekankan Undang-undang Cipta kerja justru memberikan kepastian bagi karyawan yang terkena PHK.
"Tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK, tetap diatur sebagaimana undang-undang 13 tahun 2003", ungkap Ida saat memberikan keterangan pers (7/10). "UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh, di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha", katanya.
Selain mendapatkan pesangon sebanyak maksimal 19x gaji dari pengusaha, pekerja yang di-PHK tersebut juga mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah. "UU Cipta kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan, yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja", tambahnya.
Posting Komentar