Maraknya kabar bohong (hoax) soal isi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang beredar di media sosial tampaknya membuat sesat pikir. Salah satu kabar bohong yang menyebar adalah soal penghapusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Padahal, dalam UU Cipta Kerja izin Amdal tidak dihapus, melainkan diintegrasikan dalam perizinan berusaha.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tetap ada. Menurut dia, pemerintah tidak menghapus izin amdal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Siti Nurbaya menjelaskan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan perizinan berusaha bagi investor. Namun, bukan berarti izin amdal yang sebelumnya ada dihapuskan, tetapi hanya diintegrasikan dengan perizinan lainnya. "Undang-Undang ini juga sebetulnya bukan menghapus izin lingkungan tetapi mengintegrasikan izin lingkungan kepada izin berusaha," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Ia menambahkan, dalam rangka untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum dilakukan tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya. Bahkan dibandingkan aturan yang ada sebelumnya, perizinan saat ini justru dinilai lebih baik.
"Kalau di waktu lalu ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungan dicabut tapi bisa saja usahanya berjalan. Sekarang kalau ada masalah di lingkungan, karena dia menjadi dasar dalam perizinan berusaha, lalu digugat perizinan berusahanya karena ada masalah lingkungan, jadi bisa langsung kena perizinan berusaha," jelasnya.
Oleh karena itu, Siti Nurbaya menegaskan tak ada upaya melemahkan perlindungan sosial dalam UU Cipta Kerja ini. Ia juga tidak membenarkan jika adanya yang menyebut dalam UU Cipta Kerja ini tidak bisa ada gugatan karena persoalan lingkungan.
"Tidak benar apabila dikatakan undang-undang ini melemahkan perlindungan lingkungan. Dan tidak benar juga pandangan bahwa, berarti tidak bisa ada gugatan karena persoalan lingkungan? Tidak benar. Karena justru dia bisa digugat kepada perizinan berusaha dengan segala alasan dan sebagainya. Jadi ini makin kuat," ungkap dia.
"Dalam undang-undang ini perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran, dan/atau pemalsuan data dokumen dan/atau informasi," tegasnya.
Posting Komentar