Memalukan, Demo Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja Hanya Berdasar Hoax


Aksi penolakan undang-undang Omnibus Law cipta kerja sungguh menghebohkan. Lebih menghebohkan lagi, para peserta demo penolak undang-undang Omnibus Law cipta kerja ternyata pada tidak paham isi undang-undang Omnibus Law cipta kerja yang sebenarnya. Celakanya, aksi demo menimbulkan aksi anarkhis dan perusakan berbagai fasilitas umum.


Petaka ini berawal dari munculnya kabar bohong (hoax) soal  penolakan undang-undang Omnibus Law cipta kerja. Kementerian Komunikasi Dan Informatika, merangkum sejumlah fakta dan berita bohong, atau hoaks.


Pertama soal ketentuan upah minimum kabupaten-kota yang dihapus , kemenkominfo memastikan informasi ini hoaks. Pasalnya, gubernur tetap diwajibkan untuk menetapkan upah minimum, baik provinsi dan kabupaten-kota.


Lalu , soal pasal pemberian pesangon pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya, beredar informasi jumlah pesangon akan turun dari 32 kali menjadi 25 kali upah. Hal ini dipastikan informasi yang salah. Menurut Kemenkominfo, soal pesangon ini bukan nilainya yang berkurang , melainkan manfaat yang diterima pekerja akan lebih banyak , seperti adanya penghargaan, penggantian hak dan JKP.


Selanjutnya, pasal status pekerja kontrak seumur, sehingga tidak ada batas waktu kontrak. Kemenkomiekonomonfo juga memastikan , informasi ini hoaks. Faktanya, perjanjian kerja waktu tertentu, hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat.


Bila tak ingin tertipu hoax lebih baik mencari informasi dari sumber yang jelas, seperti keterangan Menaker di bawah ini:
 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama