Pemerintah resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk berkunjung atau transit sebagai bagian mengurangi penyebaran virus corona. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan aturan itu mulai berlaku efektif Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB. Larangan tersebut berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian.
"Aturan tersebut mulai berlaku 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," katanya dalam telekonferensi bersama awak media, Rabu (1/4/2020).
Enam pengecualian yang dimaksud yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Lalu tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari alasan kemanusiaan; awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat; serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Enam kriteria WNA yang memenuhi pengecualian harus memenuhi syarat sebelum masuk wilayah Indonesia. Yaitu bersedia menunjukkan surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah 14 hari berada di wilayah atau negara yang bebas corona serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Jhoni juga menjelaskan Permenkumham itu mengatur regulasi WNA yang ada di Indonesia. Yaitu WNA pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, dan tanpa dipungut biaya.
Kemudian bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. Jhoni mengatakan peraturan ini mulai berlaku 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai pandemi corona berakhir yang dinyatakan otoritas berwenang.
Sebelumnya pemerintah juga menerbitkan peraturan melarang pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke sejumlah negara episentrum corona. Seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan dengan terbitnya Permenkumham Nomor 11 ini maka peratura-peraturan sebelumnya tak berlaku.
"Dengan terbitnya Permenkumham ini maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tak berlaku," kata Jhoni.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan aturan itu mulai berlaku efektif Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB. Larangan tersebut berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian.
"Aturan tersebut mulai berlaku 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," katanya dalam telekonferensi bersama awak media, Rabu (1/4/2020).
Enam pengecualian yang dimaksud yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Lalu tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari alasan kemanusiaan; awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat; serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Enam kriteria WNA yang memenuhi pengecualian harus memenuhi syarat sebelum masuk wilayah Indonesia. Yaitu bersedia menunjukkan surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah 14 hari berada di wilayah atau negara yang bebas corona serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Jhoni juga menjelaskan Permenkumham itu mengatur regulasi WNA yang ada di Indonesia. Yaitu WNA pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, dan tanpa dipungut biaya.
Kemudian bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. Jhoni mengatakan peraturan ini mulai berlaku 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai pandemi corona berakhir yang dinyatakan otoritas berwenang.
Sebelumnya pemerintah juga menerbitkan peraturan melarang pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke sejumlah negara episentrum corona. Seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan dengan terbitnya Permenkumham Nomor 11 ini maka peratura-peraturan sebelumnya tak berlaku.
"Dengan terbitnya Permenkumham ini maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tak berlaku," kata Jhoni.