Boleh saja salah seorang terduga penghina ibunda Presiden Jokowi ada yang merengek-rengek minta maaf dan berupaya meminta bantuan teman-temannya untuk melobi Kaporles Sawah Lunto. Namun, Mabes Polri menegaskan tetap akan memproses kasus ujaran kebencian ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menegaskan bahwa keduanya masih terus diproses secara intensif oleh penyidik dan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Demikian keterangan Brigjen Pol Argo Yuwono yang dilansir dilansir Media Indonesia, Minggu (29/3).
Seperti diberitakan bhayangkarajayanews.com, dua orang yang diduga melakukan penghinaan Ibunda Presiden telah diamankan polisi dari dua tempat berbeda.
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap BT (53 tahun) seorang ibu rumah tangga di wilayah Bandung karena diduga melakukan penghinaan terhadap mendiang Ibunda Presiden Jokowi melalui akun whatsapp. Sementara Polres Sawah Lunto telah mengamankan PP (54 tahun) yang mengunggah penghinaan kepada Presiden dan Almarhumah Ibundanya. Kedua terduga pelaku penghinaan ini telah menjalani proses pemeriksaan.
Hanya saja di tengah proses pemeriksaan polisi, salah seorang terduga penghina ibunda Presiden Jokowi akhirnya merengek-rengek minta maaf dan berupaya meminta bantuan teman-temannya untuk melobi Kaporles Sawah Lunto di Polda Sumbar. Screeshoot berisi curhat terduga penghina ibunda Presiden Jokowi itu kini beredar di media sosial.
"Muannas Alaidid ini orang berniat mau melobi kapolres daerah dia! Ga da kapok nya . Tambahin pasal, jgn kasih ampun," kata warganet bernama Ega Michelle kepada Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan mengunggah dua gambar di facebook.
Lantas, apa kasus ini akan dibekukan terkait adanya upaya melobi Kapolres Sawah Lunto? Sampai sejauh ini belum ada keterang pers dari Kapolres Sawah Lunto. Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, telah menegaskan bahwa kedua orang terduga yang ditangkap di lokasi berbeda itu kini masih dalam proses penindakan hukum.
Argo menegaskan bahwa keduanya masih terus diproses secara intensif oleh penyidik dan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. "Kini sedang diproses," ujar Argo seperti dilansir Media Indonesia, Minggu (29/3).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menegaskan bahwa keduanya masih terus diproses secara intensif oleh penyidik dan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Demikian keterangan Brigjen Pol Argo Yuwono yang dilansir dilansir Media Indonesia, Minggu (29/3).
Seperti diberitakan bhayangkarajayanews.com, dua orang yang diduga melakukan penghinaan Ibunda Presiden telah diamankan polisi dari dua tempat berbeda.
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap BT (53 tahun) seorang ibu rumah tangga di wilayah Bandung karena diduga melakukan penghinaan terhadap mendiang Ibunda Presiden Jokowi melalui akun whatsapp. Sementara Polres Sawah Lunto telah mengamankan PP (54 tahun) yang mengunggah penghinaan kepada Presiden dan Almarhumah Ibundanya. Kedua terduga pelaku penghinaan ini telah menjalani proses pemeriksaan.
Hanya saja di tengah proses pemeriksaan polisi, salah seorang terduga penghina ibunda Presiden Jokowi akhirnya merengek-rengek minta maaf dan berupaya meminta bantuan teman-temannya untuk melobi Kaporles Sawah Lunto di Polda Sumbar. Screeshoot berisi curhat terduga penghina ibunda Presiden Jokowi itu kini beredar di media sosial.
"Muannas Alaidid ini orang berniat mau melobi kapolres daerah dia! Ga da kapok nya . Tambahin pasal, jgn kasih ampun," kata warganet bernama Ega Michelle kepada Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan mengunggah dua gambar di facebook.
Lantas, apa kasus ini akan dibekukan terkait adanya upaya melobi Kapolres Sawah Lunto? Sampai sejauh ini belum ada keterang pers dari Kapolres Sawah Lunto. Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, telah menegaskan bahwa kedua orang terduga yang ditangkap di lokasi berbeda itu kini masih dalam proses penindakan hukum.
Argo menegaskan bahwa keduanya masih terus diproses secara intensif oleh penyidik dan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. "Kini sedang diproses," ujar Argo seperti dilansir Media Indonesia, Minggu (29/3).