Fitnah dan penghinaan terhadap mendiang ibunda Presiden Jokowi sudah melampaui batas. Jokowi dan keluarganya mungkin memaafkan. Namuan, demi pembelajaran hukum,Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan sejumlah akun pelakunya ke polisi agar segera ditangkap. Alasannya, kalau dibiarkan ini bisa merusak moral bangsa.
Seperti diberitakan berbagai media, Laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid kepada polisi ini telah disampaikan dengan bukti laporan polisi bernomor: LP/2020 /III/YAN.2.5/ 2020/SPKTPMJ tertanggal 27 Maret 2020. Ada puluhan akun yang dinilai melakukan beberapa pelanggaran hukum. Pasal hukum yang dilanggar antara lain Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Larangan Berita Bohong dan Pasal 207 Penghinaan terhadap Kepala Negara dan Pasal 27 ayat 3 ITE soal fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu ada juga yang dinilai melanggar UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan menuduh PKI tanpa bukti.
Apa saja yang akan dilakukan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid lebih lanjut terkait munculnya para tukang fitnah dan penghina ini? Berikut keterangan lengkap Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dalam Ccokro TV di bawah ini:
Seperti diberitakan berbagai media, Laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid kepada polisi ini telah disampaikan dengan bukti laporan polisi bernomor: LP/2020 /III/YAN.2.5/ 2020/SPKTPMJ tertanggal 27 Maret 2020. Ada puluhan akun yang dinilai melakukan beberapa pelanggaran hukum. Pasal hukum yang dilanggar antara lain Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Larangan Berita Bohong dan Pasal 207 Penghinaan terhadap Kepala Negara dan Pasal 27 ayat 3 ITE soal fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu ada juga yang dinilai melanggar UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan menuduh PKI tanpa bukti.
Apa saja yang akan dilakukan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid lebih lanjut terkait munculnya para tukang fitnah dan penghina ini? Berikut keterangan lengkap Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dalam Ccokro TV di bawah ini: