![]() |
| Kuasa hukum korban, Novarolina Pulukadang |
Seorang dosen pengajar di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial MK harus berurusan dengan kepolisian setelah istrinya melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum korban, Novarolina Pulukadang, mengatakan, korban sering dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan badan dengan pria lain dalam keadaan mata tertutup dan kedua tangan dalam posisi terikat.
“Korban diminta berhubungan badan dengan cara tidak wajar. Itu sering diminta oleh suaminya kepada korban,” ungkap Novarolina, seperti dilansir kumparan.com, Minggu (8/3).
Menurut Novarolina, kejadian itu sudah sering dialami korban. Awal kejadiannya saat mereka berada di Kota Madiun, Jawa Timur, dan kemudian di Gorontalo. “Dari pengakuan korban, suaminya meminta agar korban melayani pria lain terlebih dahulu, sebelum mereka berdua berhubungan suami istri,” jelasnya.
Tambah Novarolina, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Gorontalo terkait pelanggaran undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Itu tertuang dalam pasal 5 huruf C, yang meliputi pemaksaan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Pemaksaan kepada salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan tujuan tertentu,” tutupnya.
Warga Penajam Juga Paksa Istri Main dengan Pria Lain
Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelakunya adalah Wahyu Wiraswoyo (36) warga Kelurahan Jenebora. Dia ditangkap polisi karena dilaporkan memaksa istrinya bersetubuh dengan orang lain.
Kapolsek Penajam Iptu Muhlis HD menerangkan perbuatan tidak wajar itu terjadi pada 2018 lalu. Ketika itu pelaku menghubungi rekannya berinsial RZ menggunakan ponsel istrinya.
Pelaku menggombal RZ dengan menyamar sebagai sang istri. Namun upaya tersebut tak berhasil.
Usai komunikasi lewat ponsel, Wahyu lantas mengundang RZ bertandang ke rumahnya. Ketika itu, pelaku memaksa istrinya berhubungan badan dengan RZ. "Persetubuhan itu dilakukan rekannya sekitar 30an kali," kata Penajam..
Setelah RZ pulang ke kampung halamannya, Wahyu kembali menghubungi rekannya yang lain yaitu AD pada awal Agustus.. Persetubuhan pun dilakukan dan bahkan disaksikan langsung oleh Wahyu.
"Waktu kejadian dengan AD ini dilakukan pada siang hari dan celana istrinya itu dibukakan langsung dengan suami pelapor."
Dari pengakuan korban, menurut Muhlis HD, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan lantaran mendapatkan ancaman dari suaminya. "Kalau dia tidak lakukan itu dengan laki-laki lain, korban diancam mau dibunuh, terlebih korban takut, karena orangtua korban dalam keadaan sakit, sehingga takut kalau suaminya pergi ke rumah dan mengamuk," akunnya.
Jajaran kepolisian juga menetapkan sebagai saksi terhadap AD, sementara RZ masih dicari keberadaannya dan tidak menutup kemungkinan kedua rekan Wahyu turut dijebloskan ke jeruji besi.
Sementara itu, Wahyu menerangkan bahwa ada yang dilakukannya itu karena ingin memiliki keturunan dan mengakui tidak melakukan ancaman untuk membunuh.
"Saya cuma bilang kalau nurut, tapi kamu ke Jenebora (rumah orangtua korban) nanti marah-marah ke di sana, kan aku sering ditinggal ke sana, saya pernah menyakitinya cuma sekali, itu pas pertama-tama menikah," akunnya.
Wahyu akui, ketika pertama kali menyuruh istrinya melakukan hal tersebut, istrinya memberontak dan menangis. Tetapi ketika istrinya melakukan hubungan badan dengan temannya, pelaku menilai terdapat sensasi tersendiri.

