Awas! Rapid Test Covid-19 yang Dijual Online Termasuk Ilegal

Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto menegaskan, alat pendeteksi virus corona (covid-19) secara cepat (rapid test) yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal.

Pasalnya, alat rapid tes belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia. "Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar indonesia. Jadi kalau kalau ada yang jualan, itu barang gelap," kata Yuri kepada kompas.com, Senin (23/3/2020).

Menurut Yuri, orang yang membeli alat tersebut juga bisa dikenakan sanksi karena telah membeli barang ilegal. Ia mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19.

Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan covid-19 secara gratis. "Sekarang dimonopoli pemerintah supaya tidak ada jual beli. Dan rakyat bisa dilayani gratis," ucap Yuri.

Sebelumnya, Yuri mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan ada 125.000 alat untuk melakukan rapid test. "Untuk saat ini ada 125.000 kit pemeriksaan cepat yang akan kita bagikan ke seluruh Indonesia, dan kita mulai bergerak di hari ini," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Yuri mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan alat rapid test untuk mendeteksi penyakit Covid-19.

Lebih baru Lebih lama