Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebaskan nelayan asal Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Pembebasan ditempuh melalui upaya persuasif tidak melalui proses hukum di Negeri Jiran. Langkah tersebut sebagai bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan yang saat ini menjadi prioritas KKP.
Diketahui, KM Abadi Indah ditangkap APMM pada 5 Januari 2020. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) tersebut diamankan atas dugaan penangkapan ikan sotong ilegal di perairan Malaysia. Berikut video selengkapnya.