Polisi Bongkar Kasus Elpiji 3 Kg Oplosan di Pemalang, Omzet Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti puluhan tabung elpiji 12 kg oplosan yang diamankan dari tersangka.
Polres Pemalang membongkar kasus pengoplosan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi 12 kg di Dusun Kebonsari, Kelurahan/Kecamatan Petarukan, Pemalang, Senin (20/01/2020).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan tersangka IA (39). Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 87 tabung elpiji subsidi 3 kg dan 190 tabung gas non-subsidi 12 kg.
Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari hasil penyelidikan, IA, tiap hari menyediakan 100 tabung elpiji 3 kg untuk dipindahkan isinya ke tabung elpiji kosong non-subsidi 12 kg. “Dengan perbandingan pengisian, empat tabung elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung elpiji 12 kilogram,” kata Kapolres. 
Dalam melancarkan aksinya, IA dibantu seorang karyawan, MKK (24) yang sebelumnya diberitahu tentang proses pemindahan isi tabung bersubsidi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung elpiji kosong non-subsidi 12 kg.
“Setiap harinya, MKK berhasil memindahkan isi dari 60 tabung elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung elpiji kosong 12 kilogram. Sisanya, 40 tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual kepada konsumen tanpa dioplos,” ungkap AKBP Edy.
Setelah pengisian selesai, tabung elpiji non-subsidi 12 kg tersebut ditimbang oleh tersangka sebelum dijual kepada pembeli. “Tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilogram dengan cara mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pikap miliknya,” ujarnya.
Menurut Kapolres, tersangka IA membeli isi tabung elpiji 3 kg dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga Rp14.250. Setelah itu, tabung tersebut dijualnya kembali dalam tabung elpiji 12 kilogram dengan harga Rp125.000. “Setiap harinya, IA menjual 15 tabung elpiji 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap harinya sebesar Rp705.000,” katanya. 
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 53 Huruf a, b dan d juncto Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 32 (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara
Lebih baru Lebih lama