Jalan Rel Kereta dan Politik Anggaraan Hindia Belanda

Perkembangan sistem transportasi termasuk kereta api dan  jalan rel kereta api, tidak lepas dari perkembangan sosial politik ekonomi Hindia Belanda, terutama di Jawa, yang didorong oleh kekuatan modal swasta. Jauh sebelum diberlakukannya Undang-Undang (UU) Agraria dan Undang-Undang (UU) Gula pada 1870, tanah di Jawa banyak dikuasai oleh modal swasta. Di beberapa daerah di Jawa perkebunan swasta bisa menguasai sampai 76% tanah yang ditanami. Para pengusaha inilah yang mendesak pemerintah dengan berbagai macam gagasan modern, baik dalam kebijakan perundangan maupun dalam pengadaan sarana dan prasarana kehidupan sehari-hari, termasuk sarana transportasi. Namun, kendala yang mereka hadapi selama ini adalah, kendala biaya dan permodalan. Pemerintah belum yakin benar akan kehadiran modal swasta dalam mendorong berbagai kemajuan dan gagasan modern yang mendesak mereka pada saat itu. Pemerintah khawatir kehilangan dominasi.



Segera setelah UU Agraria dan UU Gula diumumkan, Menteri Jajahan De Waal mengusulkan agar pemerintah jajahan mulai membangun prasarana (openbare werken) semacam jalur kereta api itu. Sumber  biayanya, menurut De Waal adalah surplus (batig saldo) anggaran Hindia Belanda setelah dikurangi seluruh pengeluaran. Sejak berlakunya UU  Anggaran Hindia Belanda pada 1864 penggunaan surplus ini diatur dengan undang-undang.Namun demikian, usulan De Waal ini tidak serta merta disetujui sepenuhnya oleh pemerintah Belanda. Mereka masih merasa perlu menggunakan surplus itu untuk kepentingan negera induk, Belanda. Akhirnya sebagai jalan tengah, pada 1872 diusulkan agar dalam anggaran Hindia Belanda tahun 1873 untuk membangun prasarana di Hindia Belanda, khususnya jalur kereta api dan pelabuhan disediakan dua juta gulden, dan 10 juta gulden untuk membayar utang kepada NHM.

Tuntutan membangun jalut kereta api dan pelabuhan tak bisa lagi diabaikan. Pada 1875 pantai Tanjung Priok mulai digali, dan segera terbit pula undang-undang yang menjadi dasar pembangunan kereta api milik pemerintah Staatsspoorwegen (SS). Jalur kereta api yang pertama dibangun adalah di daerah produsen gula antara Surabaya-Pasuruan-Malang. Sejak saat itu pembangunan jalur kereta api terus berlanjut hingga ke Sumatra dan daerah lain di luar Jawa. Pada 1894 Batavia-Surabaya telah dapat ditempuh dalam tiga hari dengan kereta api milik perusahaan pemerintah SS. Sekali lagi itu adalah kemajuan yang luar biasa dalam sistem transportasi Hindia Belanda pada masa itu.



Sumber:
Parakitri T. Simbolon. Menjadi Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007
Lebih baru Lebih lama