Pokok-Pokok Pikiran Otsus Jilid II Papua Barat Diserahkan ke Kemendagri


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat berkomitmen melanjutkan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II. Karena itu itu, Pemprov Papua Barat telah menyerahkan pokok-pokok pikiran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibahas bersama dengan pemerintah pusat.


Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan, pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua Barat harus dilanjutkan karena dinilai telah memberikan kontribusi bagi perkembangan sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat asli setempat. Untuk itu, pokok-pokok pikiran Provinsi Papua Barat untuk Otsus Jilid II telah diserahkan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.


Menurut Dominggus Mandacan, pokok-pokok pikiran Papua Barat itu akan disatukan dengan usulan dari Provinsi Papua, Kaukus DPR-RI dan DPD-RI, serta Majelis Rapyat Papua Barat untuk dibahas bersama di tingkat pemerintah pusat. 


Sementara Asisten I Pemprov Papua Barat, Musa Kamudi, mengatakan revisi draft akhir Otsus versi Pemprov Papua Barat yang akan diserahkan ke Pemerintah Pusat setelah melalui uji publik di wilayah Papua Barat.


“Kita tahu bahwa draft versi Pemerintah Pusat sudah diserahkan ke DPR RI, tapi isinya masih datar. Makanya lewat rapat virtual hari ini, tim Papua Barat satukan pokok-pokok pikiran lewat hasil uji publik bersama beberapa kepala daerah dan sejumlah tokoh masyarakat. Semoga pokok pikiran kita bisa diakomodir dalam draft revisi otsus itu,” kata Kamudi.


Alasan pengusulan pokok pikiran Pemprov Papua Barat dalam revisi UU Otsus Papua, sebut Kamudi, karena yang mengetahui permasalahan di daerah adalah para kepala daerah. “Ini bagian dari upaya Pemprov Papua  Barat untuk menjemput bola. Kami akan laporkan kepada Mendagri dan juga bertemu Kaukus Papua dari unsur DPD dan DPR RI untuk bantu suarakan saat pembahasan, agar ada pemahaman yang sama antara pusat dan daerah dalam revisi UU Otsus,” katanya.


Dia menambahkan, pokok-pokok pikiran Pemprov Papua Barat dalam revisi terbatas, telah dikaji oleh lembaga KOMPAK. Hasilnya sudah diserahkan kepada DPR Papua Barat dan MRP Papua Barat untuk turut memberikan menyampaikan pokok pikiran.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama