Kapolri Keluarkan Maklumat PSBB: Berani Meniru Penebar Hoax Presiden Golblok, Pasti Digulung

Awas, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat khusus terkait aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), termasuk kejahatan cyber. Artinya, siapa yang melakukan tindak kejahatan cyber seperti yang dilakukan Ali Baharsyah, terduga penebar hoax dan ujaran kebencian yang sebut presiden goblok, pasti bakal digulung oleh polisi.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid, seorang pelapor yang telah menjebloskan Ali Baharsyah ke sel tahanan, terang-terangan memberikan peringatan kepada seluruh warganet Indonesia.

"Hati-hati !!! Kapolri Jendral Idham Azis sudah menerbitkan aturan terkait tindakan kepolisian selama penanganan wabah virus corona (Covid-19). Salah satu instruksi Kapolri adalah untuk menindak informasi palsu atau hoaks terkait kebijakan pemerintah menangani Covid-19," papar Habib Muannas Alaidid/.

Terkait kejahatan cyber ini juga telah diumumkan oleh Karopenmas Divisi Humas POLRI, Argo Yuwono, dalam jumpa pers di BNPB Jakarta. Argo Yuwono menyampaikan Maklumat Kapolri terkait aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Argo Yuwono menyebutkan bahwah kepolisian mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 di Indonesia dan memutus mata rantai wabah Coorna di Indonesia melalui penindakan pelanggar yang masih melakukan kumpul-kumpul.

Selain itu kepolisian juga fokus pada penanganan kejahatan yang berpotensi terjadi saat penerapan PSPB seperti street crime, perlawanan terhadap petugas hingga masalah terkait ketersediaan bahan pokok hingga kejahatan cyber.



Lebih baru Lebih lama