Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Mendagri mengingatkan bahwa penetapan lockdown atau karantina kewilayahan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) merupakan kewenangan pemerintah pusat, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Tito Karnavian usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Tito Karnavian menyebut bahwa penetapan lockdown sebuah kewilayahan merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu menjadi urusan absolut pemerintah pusat."Dalam hal ini presiden," tegas Tito dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2020).
Perlu diketahui, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan bahwa hingga Selasa ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.
Dengan demikian, jumlah ini bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Senin (16/3/2020) sore. "Total ada 172 kasus, kasus meninggal tetap lima orang," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Selasa sore.