Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegur Wali Kota Depok Mohammad Idris yang diduga merinci informasi pribadi dua pasien positif Corona. Ridwan Kamil berharap semua pihak menjaga kerahasiaan data pasien positif Virus Corona.
"Itu juga sudah saya sertakan sudah saya tegur tidak boleh lagi ada data-data dari yang ter observasi dipublikasikan oleh siapapun termasuk oleh pemerintah daerah karena itu melanggar HAM di luar negeri pun disebutnya pakai nomor pasien nomor 25 50 tidak menyebutkan lebih jauh," ujar Ridwan Kamil.
Selain itu Ridwan Kamil juga memperingatkan bahwa data pasien riwayat dilarang untuk disebar. Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dan program untuk mengantisipasi Virus Corona di wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) menegaskan bahwa para pejabat maupun profesional wajib menyimpan rahasia pasien. Bagi yang melanggar, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Hal itu ditegaskan dalam siaran pers Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) yang disampaikan oleh dr Moh Adib Khumaidi, SpOT - Ketua Pengurus Pusat PDEI.
Rekomendasi organisasi Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) mengenai penanganan CoVid-19 untuk masyarakat sebagai berikut:
1.Terkait Perlindungan Privasi & Kerahasiaan Data Pasien Suspect maupun Positif CoVid-19:
- Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah:
1. Jenis kelamin pasien
2. Umur pasien
3. Jumlah pasien yang dirawat
4. Jumlah pasien sembuh
5. Jumlah pasien meninggal
Sanksi Hukum
- Bagi pejabat/profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan
- Mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara, jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan
- Memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.
Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
2. Terkait penimbunan masker bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.”
"Itu juga sudah saya sertakan sudah saya tegur tidak boleh lagi ada data-data dari yang ter observasi dipublikasikan oleh siapapun termasuk oleh pemerintah daerah karena itu melanggar HAM di luar negeri pun disebutnya pakai nomor pasien nomor 25 50 tidak menyebutkan lebih jauh," ujar Ridwan Kamil.
Selain itu Ridwan Kamil juga memperingatkan bahwa data pasien riwayat dilarang untuk disebar. Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dan program untuk mengantisipasi Virus Corona di wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) menegaskan bahwa para pejabat maupun profesional wajib menyimpan rahasia pasien. Bagi yang melanggar, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Hal itu ditegaskan dalam siaran pers Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) yang disampaikan oleh dr Moh Adib Khumaidi, SpOT - Ketua Pengurus Pusat PDEI.
Rekomendasi organisasi Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) mengenai penanganan CoVid-19 untuk masyarakat sebagai berikut:
1.Terkait Perlindungan Privasi & Kerahasiaan Data Pasien Suspect maupun Positif CoVid-19:
- Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah:
1. Jenis kelamin pasien
2. Umur pasien
3. Jumlah pasien yang dirawat
4. Jumlah pasien sembuh
5. Jumlah pasien meninggal
Sanksi Hukum
- Bagi pejabat/profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan
- Mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara, jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan
- Memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.
Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
2. Terkait penimbunan masker bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.”