![]() |
| Kusnan Ghoibi, pelaku yang mengaku anggota TNI AL di Surabaya. |
Laki-laki di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut. Parahnya, pelaku juga meniduri lima janda dan membawa kabur barang berharga korban.
Kusnan Ghoibi, warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ini ditangkap atas laporan salah satu wanita yang menjadi korban.
Penangkapan pelaku yang sebenarnya berprofesi sebagai kuli bangunan ini bermula saat dia berkenalan dengan perempuan melalui aplikasi pencarian jodoh Tantan. Dalam perkenalan tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota TNI AL yang bertugas di Pangkalan Armada Timur Surabaya.
Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memasang foto berseragam TNI AL lengkap di aplikasi tersebut dan juga di Instagram. Setidaknya ada lima perempuan yang akhirnya berhasil diajak kencan pelaku di hotel di waktu yang berbeda.
Salah satu korban dengan inisial TS akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto, karena telah membawa kabur sepeda motor dan handphonenya. Pelaku melakukan aksinya usai keduanya kencan di hotel kawasan Pacet, Mojokerto.
Polisi yang menerima laporan, lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pengembangan kasus, terungkap jika pelaku juga melakukan hal yang sama kepada empat perempuan lain, salah satunya dosen perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Kepada polisi, pelaku mengaku awalanya ketemu korban yang seorang dosen di Taman Dayu Pasuruan. Selanjutnya, tersangka berkali-kali mengajak korban kencan di hotel.
Bahkan agar lebih meyakinkan, korban diminta mengantar pelaku ke Pangkalan TNI saat malam hari. Sementara terkait atribut TNI AL, pelaku mengaku membeli di Pasar Turi dengan biaya Rp700.000.
“Awal kenal di aplikasi Tantan, lalu minta IG, nomor telp dan ketemu. Lalu pulangnya diantar ke lokasi proyek di markas TNI AL,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi dan langsung dilakukan penangkapan di Kos Kawasan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
“Pelaku ditangkap pada 14 Februari 2020. Para korban diiming-imingi akan dinikahi, disetubuhi dan diambil barang-barangnya,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Mojokerto.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 362, 378 dan 372 KUHP tentang pencurian, penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
