![]() |
| Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna (tengah) saat gelar perkara di kantor Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Senin (24/2/2020). |
Polda Jawa Tengah menangkap komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Toko Oleh-oleh Tape Ketan Jalan Pemuda No 181 Wonosari, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Pelaku membobol ATM dengan mesin las.
Dua pelaku ditangkap Subdit Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Magelang. Sementara, seorang pelaku ditangkap Polda Metro Jaya.
Identitas ketiga pelaku yakni Simyati alias SYT (40) yang berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM. Kemudian Adang Subrana alias AD (40) berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM. Sedangkan seorang pelaku bernama Yanto diketahui sebagai driver. Ketiga pelaku dibekuk di rumah masing-masing di wilayah Kabupaten Bandung, Rabu (12/2/2020) sore.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat. Modusnya pelaku menyasar ATM yang berada di wilayah sepi dan tidak dijaga aparat kepolisian.
"Pelaku merusak mesin ATM menggunakan mesin las, setelah itu mengambil mesin ATM beserta brankas, kemudian pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu," kata Iskandar saat gelar perkara di kantor Ditreskrimum Mapolda Jateng, Senin (24/2/2020).
Komplotan ini berhasil membawa kabur uang Rp891 juta pada Selasa (4/2/2020). Sejumlah uang hasil kejahatan sudah dibagi-bagi pelaku.
"Uang hasil pembobolan itu sudah dibagi-bagi oleh pelaku. Sisa uang yang menjadi barang bukti sebanyak Rp82.238.000," katanya.
Iskandar menambahkan, komplotan ini telah melakukan aksi kejahatan berulang kali dan beberapa para pelaku merupakan residivis.
"Jadi mereka ini awalnya ketemunya di dalam Lapas, kemudian saling membicarakan untuk kembali melakukan aksi kejahatan," ujarnya.
Atas aksi kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
