Bawaslu Kepri: Calon di Pilkada Tak Boleh Libatkan TNI dan Polri

Ilustrasi personel TNI dan Polri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan kandidat di pemilihan kepala dearah (Pilkada) harus mengikuti aturan. Salah satunya untuk tidak melibatkan jajaran TNIPolri dan ASN dalam kegiatan politik.
"Menarik atau ditarik ASN, TNI dan Polri dalam kepentingan politik tidak diperbolehkan," kata Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan, Sabtu (29/2/2020).
Indrawan menambahkan, kandidat yang melibatkan ASN, TNI dan Polri untuk kepentingan politik pilkada, dapat diproses secara hukum.
Menurut Indrawan, pelibatan ASN, TNI dan Polri dalam kegiatan politik dapat diproses secara hukum, meski belum memasuki tahapan kampanye.
"Sebagai contoh, foto-foto anggota TNI, Polri atau ASN bersama kandidat pilkada tidak diperbolehkan dijadikan sebagai alat sosialisasi," kata dia.
Tak hanya calon, Indrawan juga mengingatkan seluruh ASN, TNI dan Polri untuk bersikap netral dalam menghadapi pilkada.
"Keterlibatan oknum ASN, oknum TNI dan oknum Polri mendukung salah satu peserta pilkada berpotensi menimbulkan konflik," katanya.
Lebih lanjut IUndrawan mengatakan, dari semua institusi, ASN yang berpotensi dilibatkan dalam kegiatan politik pilkada, terutama di daerah yang kepala daerahnya mencalonkan diri kembali.
"Karena itu, ia mengimbau seluruh ASN tetap menjaga netralitas, dan jangan mau dilibatkan dalam kegiatan politik pilkada," kata dia.
Lebih baru Lebih lama