![]() |
| Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. |
Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bernama Brigadir Haris Halilintar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi. Haris diburu satuannya karena melanggar kode etik dengan menjual senjata api (senpi) dan melakukan tindak pidana penipuan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, perburuan terhadap Haris dilakukan Polda Kalimantan Barat (kalbar). "Jadi sejauh ini DPO resmi dikeluarkan dan terus melakukan pencarian," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (28/1/2020).
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditandatangani Kabid Propam Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Rudy Mulyanto dengan nomor /38/I/HUK.12.10./2020/Bidpropam.
Diketahui Brigadir Haris Halilintar memiliki jabatan sebagai Banit Opsnal Subid Surveillance Ditintelijen Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Dia melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri atas perbuatannya menyalahgunakan senjata api dinas jenis Glok 17 nomor KTN 743 dengan cara menjual kepada orang lain yang bukan anggota satuan Polri.
Selain itu Haris juga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan mobil Toyota Yaris tahun 2012 milik Entoh Bin Mamat. Dia juga tidak berdinas tanpa keterangan lebih dari 30 hari tanpa izin.
Ciri-ciri dalam surat terzebut bahwa Haris memiliki tinggi badan 166 cm dan bert badan 58 kg. Dia memiliki rabut hitam lurus dan kulit sawo matang.
