Gedung Mahkamah Konstitusi. |
Gegara Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga mendapatkan partner kerja di pemeritahan lantaran mandeknya proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
Atas kosongnya posisi Wagub DKI itu membuat geram seorang mahasiswa jurusan hukum bernama Michael (20). Alhasil, Mahasiswa dari Universitas Tarumanegara ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Michael menggugat pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, ia menyampaikan pemilihan Wagub sudah berjalan sejak 1 tahun 8 bulan lalu tapi belum kunjung rampung. Proses pemilihan itu diatur dalam pasal 176 UU Nomor 1 tahun 2014.
"Wakil gubernur DKI telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Padahal pemilihan umum presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018-13 April 2019 atau hanya 7 bulan," ujar Michael dalam gugatannya yang diterima MK dan dikutip Suara.com, Sabtu (18/1/2030).
Gugatan yang dilayangkan pada Jumat (18/1/2020) beralasan karena lambannya pemilihan Wagub membuat rugi banyak orang termasuk dirinya. Ia mengambil kasus penanganan banjir yang dinilai lamban karena tak ada Wagub.
Selain itu, semenjak ditinggal Sandiaga Uno, penyerapan anggaran DKI disebutnya juga tak mencapai target.
"Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon, namun juga seluruh DKI Jakarta," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar pemilihan Wagub ini tak lagi dilakukan oleh DPRD. Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebutnya harus turun tangan dengan menggelar Pemilu agar segera menentukan pengisi kursi DKI 2.
"Meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Untuk mengefesiensi waktu, pemohon berharap agar penunjukkan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu," katanya.