Catut Nama Jokowi, Kaesang dan AHY buat Jualan Online, Mirza Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan Moch Mirza (27) sebagai tersangka penipuan yang mengatasnamakan Presiden Jokowi hingga Kaesang Pangarep.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan Moch Mirza (27) sebagai tersangka penipuan yang mengatasnamakan Presiden Jokowi hingga Kaesang Pangarep.
Selain membawa nama Jokowi dan putra bungsunya itu, Mirza juga mencatut nama politikus Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dalam aksinya.
Warga Probolinggo tersebut dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tajun 2016 tentang perubahan atas Uu RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, mulanya penyidik mendapatkan laporan masyarakat perihal aksi yang dilakukan Mirza.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Mirza merupakan seorang penjual ponsel secara online.
Tak ada yang ganjil dari transaksinya. Namun, dalam aksinya, tersangka mencatut nama Presiden Jokowi agar cepat laku.
"Handphone-nya memang benar dikirim, tapi biar laku mencatut nama (keluarga) Pak Jokowi," kata Gidion, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/1/2020).
Aksi tersebut, kata Gidion sudah dilakukan tersangka selama setahun terakhir. Selama itu pula berdasarkan pengakuan Mirza, baru menjual sebanyak enam unit ponsel.
Untuk diketahui, pengguna media sosial Twitter sempat dihebohkan cuitan yang meminta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie membeli ponsel android dengan harga lebih murah.
Hebohnya, pesan tersebut mengatasnamakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sang anak, Kaesang Pangarep hingga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Lebih baru Lebih lama