Kemendagri: 85 Ormas Berpotensi Sebarkan Paham Radikal

Para pembicara di Forum Kemitraan Ormas Dalam Rangka Pendidikan Politik Dalam Negeri di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (24/10/2019).
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) melakukan penilaian risiko ormas di 15 provinsi. Salah satu hasilnya, terdapat 81 ormas berpotensi menyebarkan paham radikal.
Penilaian terhadap ormas ini dilakukan di DKI Jakarta, Banten,Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Nangroe Aceh Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku.
”Alat ukur ormas berpotensi menyebarkan paham radikal dapat dilihat dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta penerimaan dan pengeluaran anggarannya,” kata Direktur Ormas Kemendagri Lutfi di sela-sela Forum Kemitraan Ormas Dalam Rangka Pendidikan Politik Dalam Negeri di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (24/10/2019).
Sesuai Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 2, asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari hasil temuan ini, Direktorat Ormas Kemendagri akan melakukan pengawasan agar potensi berkembangan paham radikal di masyarakat bisa dicegah.
”Jadi kita menyelesaikan masalah ormas-ormas berpotensi radikal ini tidak seperti pemadam kebakaran, tapi bisa mencegah sejak awal,” ujar Lutfi. Sampai saat ini, Kemendagri mencatat jumlah ormas di seluruh Indonesia mencapai 420.000 lebih.
Direktorat Ormas Kemendagri berharap kerja unit khusus yang menangani ormas-ormas yang berpotensi radikal bisa lebih efektif lagi. Saat ini unit khusus tersebut beranggotakan perwakilan dari
Seminar yang diikuti 120 orang perwakilan pengurus ormas se-Sulawesi Utara ini juga menghadirkan pembicara Reni Suwaso (Akademisi Universitas Indonesia), Ferry Liando (Akademisi Universitas Sam Ratulangi) dan Eko Ardiyanto (Jurnalis iNews).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama