Kasus Korupsi Asrama Haji, Mantan Kakanwil Kemenag Jambi Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi kasus korupsi.
Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jambi berinisial TR ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi. Dia tersangkut kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Asrama Haji Jambi yang merugikan keuangan negara Rp11,5 miliar tahun anggaran 2016.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, Ditkrimsus telah menahan tujuh orang tersangka korupsi proyek revitalisasi Asrama Haji Jambi yang menelan biaya Rp53 miliar. Identitas mereka yakni TR, Tendri, Dasman, Bambang, Eko, Edo dan Johan.
"Selama 12 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi pada Selasa kemarin. Setelah diperiksa, ketujuhnya langsung ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi," ujar Kapolda, seusai memimpin upacara gelar pasukan Operasi Zebra Singinjai 2019 di Lapangan Mapolresta Jambi, Rabu (23/10/2019).
Informasi yang dihimpun, proyek revitalisasi asrama haji tersebut menelan anggaran mencapai Rp53 miliar pada tahun anggaran 2016. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp11,5 miliar yang dikerjakan PT Guna Karya Nusantara (GKN) di Banten.
Asrama haji ini diprediksi dapat menampung 400 orang dengan 200 kamar. Dan dalam perencanaan gedung berlantai lima ini akan memiliki restoran dan kafe di lantai satu. Ada juga ruang pertemuan dan kamar tidur di lantai dua, tiga dan empat. Kemudian di lantai lima akan digunakan sebagai aula untuk para jemaah haji. Namun waktu terus berjalan dan pengerjaannya berhenti sejak Maret 2017.
Lebih baru Lebih lama