Olahraga Tradisional "Benteng"

Olahraga tradisional "Benteng" merupakan permainan asli budaya bangsa Indonesia yang berkembang diberbagai daerah di Indonesia dengan nama permainan berbeda. Dalam buku Peraturan Permainan Benteng yang diterbitkan Direktorat Keolahragaan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 1985, menyebutkan bahwa sejarah perkembangan permainan "Benteng" ini tidak diketahui dengan pasti. Yang jelas sejak masa anak-anak dan dimasa generasi kakek dan nenek, permainan ini sudah dikenal, digemari dan dimainkan oleh rakyat. Permainan ini disebut "Benteng", karena masing-masing regu pada hakekatnya berusaha saling menyerang dan mempertahankan bentengnya, juga berusaha menghindarkan diri dari tangkapan/sentuhan musuhnya agar tidak tertawan.

Biasworo Adisuyanto Aka
Permainan olahraga tradisional ini sangat menarik, walaupun dibeberapa daerah mempunyai nama dan sebutan berbeda, namun hakekatnya permainannya hampir serupa. Dikatakan hampir serupa, karena ada perbedaan yang tidak merubah makna dan pengertian untuk saling mempertahankan bentengnya. Dalam buku tersebut juga menjelaskan bahwa data yang diperoleh bahwa permainan yang hampir bersamaan dengan permainan ini ada juga di daerah lainnya, seperti (1) Provinsi Lampung, nama permainannya : Main Benteng, Gamit Tikam, dan Kecubung Minta Api (2) Provinsi Jambi namanya : Merebut Benteng (3) Provinsi Kalimantan Tengah namanya Tawanan (4) Provinsi Nusa Tenggara Timur namanya Hakdiuk Lise (5) Provinsi Bengkulu namanya Sekejar (6) Daerah Khusus Ibukota Jakarta namanya Benteng. BIsa saya tambahkan di Provinsi Jawa Timur juga terdapat permainan yang mirip namun berbeda nama dan memiliki ciri khas berbeda dari daerah lainnya, seperti di daerah Kabupaten Pamekasan diberi nama "Chu", sedangkan di daerah Jember diberi nama "Chucuan". Bentuk permainannya sama, tetapi ketika berlari dan mengejar lawan wajib membunyikan kata "Chuuuuuuuuu", tidak boleh berhenti ketika belum kembali pada posisi bentengnya.

Dalam buku peraturan permainan Benteng yang diterbitkan oleh Direktorat Keolahragaan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 1985, bahwa permainan ini disebut benteng, karena dalam permainan yang dilakukan secara beregu itu pada hakekatnya berusaha saling mempertahankan posnya agar tidak tersentuh oleh regu lawan mainnya yang selain mempertahankan posnya juga berusaha menyerang pos musuhnya.

Permainan "Benteng" adalah salah satu permainan asli rakyat Indonesia yang perlu dibina dan dilestarikan, mengingat dalam permainan tersebut mengandung unsur positif dan mempunyai sifat permainan untuk perlu dilestarikan, yaitu mengandung unsur massal, murah, manarik, serta menggembirakan. Secara terselubung bahwa olahraga permainan "Benteng" ini merupakan suatu kegiatan kebudayaan yang di dalamnya terdapat unsur kesehatan, sportifitas, keindahan, kejujuran, kesetiakawanan (solidaritas), keuletan, ketekunan, dan kebanggaan nasional apabila hal ini dilakukan secara teratur, terencana, dan terpimpin.

Peraturan permainan "Benteng"
1. Tempat/Lapangan, bentuk persegi panjang, ukuran 50 m x 50 m, daerah benteng berbentuk lingkaran berdiameter 3 meter. Lingkaran tersebut dengan jarak 10 meter dari garis belakang dan garis samping. Lapangan ditandai dengan garis selebar 5 cm. Sedangkan daerah tawanan berbentuk persegi panjang dengan ukuran 10 meter x 1 meter;
2. Peralatan (a) bendera dua helai 30 cm x 20 cm dengan warna yang berbeda (b) Tiang bendera : dua meter dari permukaan tanah dengan garis menengah 5 cm (c) garis menggunakan kapur/cat/line paper (d) sempritan (e) jam/stop watch (f) nomor dada;
3. Waktu dan lamanya permainan 2 x 25 menit dengan istirahat 10 menit;
4. Setiap regu terdiri dari 10 orang, cadangan 2 orang;
5. Cara bermain : (a) sebelum permainan dimulai diadakan undian (b) Regu yang menang undian memulai permainan dengan cara keluar dari benteng untuk memancing lawan (c) setiap pemain berfungsi sebagai pemancing atau yang dikejar dan juga sebagai pengejar. Ia akan menjadi pengejar regu lawan, apabila lawan lebih dahulu meninggalkan bentengnya dan ia akan menjadi orang yang dikejar oleh lawan apabila ia belakangan meninggalkan bentengnya (d) anggota regu yang tertangkap akan menjadi tawanan dari pihak lawan (e) cara menangkap cukup dengan menyentuh bagianbadan dari lawan (f) Tawanan yang berkumpul di daerah tawanan, dapat bebas kembali apabila teman regunya yang belum tertangkap dapat membebaskan dengan jalan menyentuh bagian badannya. Tawanan yang lebih dari satu orang, semuanya dapat dibebaskan dengan jalan menyentuh salah seorang tawanan apabila satu sama lain dalam keadaan berpegangan/bergendengan (g) kapten egu ditandai dengan ban/pita dilengan kanan dan bertugas mengatur setiap anggota regunya. Bla kapten regu tertangkap, tugas diserahkan kepada salah seorang anggota regu (h) benteng satu regu dinyatakan terbakar, apabila salah seorang dari regu lawan dapat membakar benteng dengan cara menginjakkan salah satu kakinya di daerah benteng lawan (i) setelah salah satu regu benteng terbakar, permainan dilanjutkan dengan regu yang berhasil membakar berfungsi sebagai pemancing (j) pemain yang keluar dari garis lapangan permainan dianggap tertangap.
6. Pergantian pemain berlangsung setiap regu diperbolehkan mengadakan pergantian pemain sebanyak 2 kali;
7. Wasit, pembantu wasit, dan pencatat (a) pertandingan dipimpin oleh seorang wasit dan dua orang pembantu wasit (b) tugas wasit, memimpin jalannya pertandingan (b) tugas pembantu wasit ialah membantu wasit, khusus dalam hal memancing, mengawasi garis, mengawasi tahanan dan pembakaran benteng (d) pencatat bertugas mencatat nilai yang diperoleh masing-masing regu dan mengawasi penggantian pemain;
8. Penilaian dan pentuan pemenang (a) regu yang dapat membakar benteng lawannya mendapat nilai satu. regu yang paling banyak membakar benteng lawannya dinyatakan sebagai pemenang (b) apabila pada akhir pertandingan kedua regu mendapat nilai yang sama, maka diadakan pertandingan perpanjangan 2 x 5 menit tanpa istirahat (c) apabila masih tetap sama, maka ditentukan dengan undian/tos.

[Sumber: Biasworo Adisuyanto Aka ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama